Panduan Resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SDN Banjaran 4 Tahun Pelajaran 2026/2027

Selamat Datang di Halaman Informasi Informasi Pendaftaran Calon Murid Baru SDN Banjaran 4 Kota Kediri!

Ayah dan Bunda yang berbahagia, memilih sekolah dasar yang tepat adalah langkah awal terbaik demi masa depan cerah putra-putri kita. Sebagai salah satu sekolah dasar negeri unggulan di Kota Kediri, SDN Banjaran 4 berkomitmen untuk menyelenggarakan proses penerimaan murid yang transparan, akuntabel, dan bermutu bagi semua.

Mulai tahun ini, selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah resmi disesuaikan menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SEPUTAR SPMB bisa diklik.

Untuk membantu Ayah dan Bunda memahami mekanisme pendaftaran di sekolah kami, berikut telah kami rangkum pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) seputar SPMB di SDN Banjaran 4:

📌 PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ) SPMB

1. Apa saja jalur pendaftaran SPMB yang dibuka di SDN Banjaran 4?

Merujuk pada petunjuk teknis Dinas Pendidikan Kota Kediri, SDN Banjaran 4 membuka beberapa jalur pendaftaran resmi dengan pembagian kuota daya tampung sebagai berikut:

  • Jalur Domisili (Kuota Utama 80%): Ditujukan bagi calon murid baru berdasarkan kedekatan domisili tempat tinggal (sesuai Kartu Keluarga) ke sekolah. Jalur ini terbagi menjadi Domisili Khusus (pengukuran titik koordinat garis lurus ke sekolah) dan Domisili Umum (mempertimbangkan skor usia dan domisili).

  • Jalur Afirmasi (Kuota minimal 15%): Khusus bagi calon murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang terdata dalam DTSEN (Desil 1 s.d Desil 5) maupun bagi anak berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas (Inklusi).

  • Jalur Mutasi (Kuota maksimal 5%): Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali (dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi/perusahaan) serta khusus anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

2. Berapa ketentuan usia anak untuk bisa mendaftar kelas 1 SD?

Berdasarkan persyaratan umum SPMB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) Kota Kediri, calon murid kelas 1 harus memenuhi kriteria usia pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan ketentuan:

  • Usia Utama: Telah berusia 7 (tujuh) tahun.

  • Usia Minimal: Paling rendah berusia 6 (enam) tahun sudah diperbolehkan untuk mendaftar.

  • Catatan: Pengecualian bagi anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa/kesiapan belajar wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Apakah ada biaya pendaftaran atau uang gedung yang harus dibayar?

TIDAK ADA. SEMUA LAYANAN SPMB DI SDN BANJARAN 4 ADALAH 100% GRATIS! Sebagai sekolah dasar negeri, kami menegaskan tidak memungut biaya pendaftaran, uang gedung, biaya seragam dari sekolah, maupun SPP bulanan. Seluruh operasional sekolah sepenuhnya telah didukung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar melalui kanal resmi aduan Kota Kediri.

🗓️ Alur dan Link Pendaftaran Resmi

Seluruh proses pendataan, pendaftaran harian, hingga pengumuman hasil seleksi akan dilakukan secara terpusat dan online. Ayah dan Bunda dapat mengakses informasi lengkap serta memantau pergerakan seleksi melalui website resmi SPMB Kota Kediri di: 🔗 spmb.kedirikota.go.id

Informasi lebih lanjut hubungi Contact Person berikut: 0856-4633-3693 (Tanto Hermawan)

Mari bergabung bersama keluarga besar SDN Banjaran 4! Mewujudkan generasi cerdas, berkarakter Pancasila, dan siap menyongsong masa depan.

Jika Ayah dan Bunda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berkas persyaratan umum (seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga), silakan datang ke Posko Informasi SPMB langsung di kantor SDN Banjaran 4 pada jam kerja. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *